Otomotif

3 Jenis Mobil Hybrid Dapat Insentif Pemerintah, Ini Daftarnya

glebderujinsky.com – Jenis Mobil hybrid (LCEV) Dapat Insentif PPnBM DTP 2025 dari pemerintah , kementerian Keuangan resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang insentif pajak untuk kendaraan rendah emisi. Aturan ini berlaku mulai 4 Februari 2025. Salah satu fokusnya adalah pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk mobil Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).

“Baca juga : Cek Oli Palsu Yamaha: Scan QR Code & Periksa Stiker”

Tiga jenis mobil hybrid yang mendapat insentif ini adalah untuk type full, mild, dan plug-in.

  1. Full
    Mobil full hybrid memiliki fitur mematikan mesin otomatis saat berhenti (idling stop), pengereman regeneratif, dan bantuan motor listrik. Mobil ini juga bisa beroperasi sepenuhnya menggunakan motor listrik dalam kondisi tertentu.
  2. Mild
    Mobil mild hybrid dilengkapi fitur mematikan mesin otomatis saat berhenti, pengereman regeneratif, dan bantuan motor listrik. Namun, mobil ini tidak bisa beroperasi sepenuhnya dengan motor listrik.
  3. Plug-in
    Mobil plug-in hybrid memiliki minimal satu motor listrik dan satu mesin bakar. Mobil ini juga dilengkapi sistem pengisian daya dari sumber eksternal.

Mobil dengan rendah emisi yang memenuhi syarat akan mendapat insentif PPnBM sebesar 3% dari harga jual. Insentif ini berlaku untuk penjualan mobil dari Januari hingga Desember 2025.

Persyaratan mobil rendah emisi ini yang bisa mendapatkan insentif ini mengacu pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019. Aturan tersebut telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pelaksanaan dan pertanggungj awaban belanja subsidi pajak akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Insentif ini bertujuan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan mengurangi emisi karbon,” tulis aturan tersebut.

“Baca juga : Negara Asia dengan Budaya Ngopi Terkuat, Indonesia Masuk?”

Dengan insentif ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan minat masyarakat terhadap mobil hybrid. Langkah ini juga sejalan dengan upaya global untuk mengurangi dampak perubahan iklim melalui transisi ke kendaraan rendah emisi.

Bagi konsumen, insentif PPnBM DTP ini bisa menjadi peluang untuk memiliki mobil ini dengan harga lebih terjangkau. Sementara bagi produsen, kebijakan ini dapat mendorong inovasi dan produksi kendaraan ramah lingkungan.

Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat teradopsi di Indonesia. Dengan begitu, target pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dan meningkatkan kualitas udara dapat tercapai.

beniss

Share
Published by
beniss

Recent Posts

ASUS Zenbook A14 dan MacBook Air: Fitur dan Performa

glebderujinsky.com - Fitur dan Performa ASUS Zenbook A14 dan Apple MacBook Air menjadi dua pilihan…

18 hours ago

Snapdragon 8 Gen 3 vs Dimensity 8200, Siapa Lebih Kuat?

glebderujinsky.com - Snapdragon 8 Gen 3 dan MediaTek Dimensity 8200 adalah dua chipset yang menawarkan…

3 days ago

Samsung Galaxy S25 vs iPhone 16: Perbandingan Spek & Harga

glebderujinsky.com - Perbandingan spek & harga Samsung Galaxy S25 dan iPhone 16 kini sudah dapat…

7 days ago

Indonesia Akan Impor 200 Ribu Ton Gula.

glebderujinsky.com - Indonesia akan impor gula sebanyak 200 ribu ton untuk memperkuat Cadangan Pangan Pemerintah…

1 week ago

BKN Larang Kepala Daerah Angkat Stafsus, Fokus pada Honorer

glebderujinsky.com - BKN Fokus pada Honorer , Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa larangan pengangkatan staf…

1 week ago

Jurusan S2 dengan Peluang Kerja Tinggi, Pilih yang Tepat!

glebderujinsky.com - Melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 bisa menjadi investasi besar untuk karier di masa…

2 weeks ago