Otomotif

3 Jenis Mobil Hybrid Dapat Insentif Pemerintah, Ini Daftarnya

glebderujinsky.com – Jenis Mobil hybrid (LCEV) Dapat Insentif PPnBM DTP 2025 dari pemerintah , kementerian Keuangan resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang insentif pajak untuk kendaraan rendah emisi. Aturan ini berlaku mulai 4 Februari 2025. Salah satu fokusnya adalah pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk mobil Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).

“Baca juga : Cek Oli Palsu Yamaha: Scan QR Code & Periksa Stiker”

Tiga jenis mobil hybrid yang mendapat insentif ini adalah untuk type full, mild, dan plug-in.

  1. Full
    Mobil full hybrid memiliki fitur mematikan mesin otomatis saat berhenti (idling stop), pengereman regeneratif, dan bantuan motor listrik. Mobil ini juga bisa beroperasi sepenuhnya menggunakan motor listrik dalam kondisi tertentu.
  2. Mild
    Mobil mild hybrid dilengkapi fitur mematikan mesin otomatis saat berhenti, pengereman regeneratif, dan bantuan motor listrik. Namun, mobil ini tidak bisa beroperasi sepenuhnya dengan motor listrik.
  3. Plug-in
    Mobil plug-in hybrid memiliki minimal satu motor listrik dan satu mesin bakar. Mobil ini juga dilengkapi sistem pengisian daya dari sumber eksternal.

Mobil dengan rendah emisi yang memenuhi syarat akan mendapat insentif PPnBM sebesar 3% dari harga jual. Insentif ini berlaku untuk penjualan mobil dari Januari hingga Desember 2025.

Persyaratan mobil rendah emisi ini yang bisa mendapatkan insentif ini mengacu pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019. Aturan tersebut telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pelaksanaan dan pertanggungj awaban belanja subsidi pajak akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Insentif ini bertujuan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan mengurangi emisi karbon,” tulis aturan tersebut.

“Baca juga : Negara Asia dengan Budaya Ngopi Terkuat, Indonesia Masuk?”

Dengan insentif ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan minat masyarakat terhadap mobil hybrid. Langkah ini juga sejalan dengan upaya global untuk mengurangi dampak perubahan iklim melalui transisi ke kendaraan rendah emisi.

Bagi konsumen, insentif PPnBM DTP ini bisa menjadi peluang untuk memiliki mobil ini dengan harga lebih terjangkau. Sementara bagi produsen, kebijakan ini dapat mendorong inovasi dan produksi kendaraan ramah lingkungan.

Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat teradopsi di Indonesia. Dengan begitu, target pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dan meningkatkan kualitas udara dapat tercapai.

beniss

Share
Published by
beniss

Recent Posts

Aplikasi Pemerintah Unik, dari siMontok hingga siSemok

glebderujinsky.com - siMontok dan siSemok salah satu dari beberapa aplikasi pemerintah baru-baru ini menjadi viral…

14 hours ago

Viar EV1: Motor Listrik Bergaya Vespa dengan Daya 2.200 Watt

glebderujinsky.com - Daya 2.200 Watt motor listrik bergaya Vespa yang diusung oleh pabrikan Viar yang…

1 day ago

Samsung Galaxy Tab S9 FE Plus vs Xiaomi Pad 7 Pro: Pilih Mana?

glebderujinsky.com - Samsung Galaxy Tab Tab S9 FE+ dan Xiaomi Pad 7 Pro merupakan dua…

2 days ago

Telegram Capai 1 Miliar Pengguna, Pendirinya Sindir WhatsApp

glebderujinsky.com - Telegram mencapai 1 miliar pengguna aktif dimana aplikasi perpesanan tersebut menunjukkan Telegram sebagai…

4 days ago

Samsung Galaxy S25 Ultra Edisi Mewah dari Caviar Dikenalkan

glebderujinsky.com - Edisi Mewah dari Caviar yang bekerjasama dengan Samsung meliris Samsung Galaxy S25 Ultra…

4 days ago

Apakah Penyedia WiFi Bisa Melihat Aktivitas Internet Kita

glebderujinsky.com - Penyedia WiFi bisa mengetahui aktivitas online penggunanya,Apakah hal ini benar? Mari kita bahas…

5 days ago