glebderujinsky.com – 6 Bulan hingga 60% Gaji kini bisa mendapatkan dukungan penghasilan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dengan perubahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, pekerja yang di-PHK berhak menerima tunjangan sebesar 60% dari gaji bulanan selama 6 bulan. Kebijakan baru ini bertujuan untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki pendapatan sambil mencari pekerjaan baru. Berikut penjelasan lengkap tentang tunjangan PHK dan cara mengajukan klaim JKP.
“Baca juga : Penyebab Susah BAB Saat Puasa dan Cara Mengatasinya”
Pembaruan Aturan JKP
PP No. 6 Tahun 2025 menggantikan PP No. 37 Tahun 2021 yang mengatur program JKP. Perubahan penting yang terjadi antara lain:
- Iuran JKP Turun: Iuran JKP sebelumnya sebesar 0,46% dari gaji bulanan kini turun menjadi 0,36%.
- Tunjangan PHK Naik: Tunjangan yang diberikan kini meningkat menjadi 60% dari gaji bulanan, berlaku selama 6 bulan. Sebelumnya, tunjangan diberikan secara bertahap (45% untuk 3 bulan pertama, 25% untuk 3 bulan berikutnya).
- Perusahaan Bangkrut? JKP Tetap Dibayar: Jika perusahaan bangkrut atau menunggak pembayaran iuran, JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, meskipun perusahaan bertanggung jawab melunasi tunggakan.
- Batas Waktu Klaim: Pekerja yang di-PHK memiliki waktu 6 bulan untuk mengajukan klaim JKP. Klaim akan hangus jika lebih dari 6 bulan atau jika pekerja telah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia.
Cara Mengajukan Klaim JKP
Untuk mengklaim JKP, pekerja yang terkena PHK harus memenuhi beberapa syarat. Berikut langkah-langkahnya:
Syarat Mengajukan Klaim JKP
- Pekerja Tidak Mengundurkan Diri Secara Sukarela: Hanya pekerja yang di-PHK oleh perusahaan yang dapat mengajukan klaim.
- Tidak Pensiun atau Cacat Total: Klaim hanya bisa diajukan oleh pekerja yang kehilangan pekerjaan karena PHK.
- Melaporkan PHK: Pekerja harus melaporkan PHK dengan bukti resmi dan bersedia mengikuti program pelatihan kerja.
- Masa Klaim: Klaim harus diajukan dalam waktu 3 bulan setelah PHK dan paling lambat 6 bulan setelah PHK.
Langkah Klaim JKP
- Bulan Pertama:
- Masuk ke akun SIAPkerja melalui siapkerja.kemnaker.go.id.
- Melapor PHK secara mandiri atau melalui perusahaan.
- Isi formulir klaim, sertakan rekening bank, dan setujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
- Tunggu verifikasi klaim oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Bulan Kedua hingga Keenam:
- Lakukan asesmen diri di situs SIAPkerja.
- Lengkapi misi yang harus dilakukan, seperti melamar kerja, mengikuti wawancara kerja, atau mengikuti pelatihan.
- Isi formulir klaim dan setujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pekerja yang di-PHK dapat menerima tunjangan JKP yang sangat bermanfaat selama mereka mencari pekerjaan baru.
Kesimpulan
“baca juga : Casio G-Shock GM-110D: Jam Tangan Mewah Harga Terjangkau”
Perubahan dalam PP No. 6 Tahun 2025 memberikan kesempatan lebih besar bagi pekerja yang terkena PHK untuk tetap mendapatkan pendapatan. Dengan tunjangan hingga 60% dari gaji selama 6 bulan dan prosedur klaim yang jelas, pekerja yang di-PHK dapat lebih mudah mengatasi masa transisi. Segera daftarkan diri Anda dan manfaatkan manfaat JKP jika Anda mengalami PHK.