Tunjangan PHK Resmi Berlaku: 6 Bulan hingga 60% Gaji

Tunjangan PHK Resmi Berlaku: 6 Bulan hingga 60% Gaji

glebderujinsky.com – 6 Bulan hingga 60% Gaji kini bisa mendapatkan dukungan penghasilan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dengan perubahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, pekerja yang di-PHK berhak menerima tunjangan sebesar 60% dari gaji bulanan selama 6 bulan. Kebijakan baru ini bertujuan untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki pendapatan sambil mencari pekerjaan baru. Berikut penjelasan lengkap tentang tunjangan PHK dan cara mengajukan klaim JKP.

“Baca juga : Penyebab Susah BAB Saat Puasa dan Cara Mengatasinya”

Pembaruan Aturan JKP

PP No. 6 Tahun 2025 menggantikan PP No. 37 Tahun 2021 yang mengatur program JKP. Perubahan penting yang terjadi antara lain:

  • Iuran JKP Turun: Iuran JKP sebelumnya sebesar 0,46% dari gaji bulanan kini turun menjadi 0,36%.
  • Tunjangan PHK Naik: Tunjangan yang diberikan kini meningkat menjadi 60% dari gaji bulanan, berlaku selama 6 bulan. Sebelumnya, tunjangan diberikan secara bertahap (45% untuk 3 bulan pertama, 25% untuk 3 bulan berikutnya).
  • Perusahaan Bangkrut? JKP Tetap Dibayar: Jika perusahaan bangkrut atau menunggak pembayaran iuran, JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, meskipun perusahaan bertanggung jawab melunasi tunggakan.
  • Batas Waktu Klaim: Pekerja yang di-PHK memiliki waktu 6 bulan untuk mengajukan klaim JKP. Klaim akan hangus jika lebih dari 6 bulan atau jika pekerja telah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia.

Cara Mengajukan Klaim JKP

Untuk mengklaim JKP, pekerja yang terkena PHK harus memenuhi beberapa syarat. Berikut langkah-langkahnya:

Syarat Mengajukan Klaim JKP

  • Pekerja Tidak Mengundurkan Diri Secara Sukarela: Hanya pekerja yang di-PHK oleh perusahaan yang dapat mengajukan klaim.
  • Tidak Pensiun atau Cacat Total: Klaim hanya bisa diajukan oleh pekerja yang kehilangan pekerjaan karena PHK.
  • Melaporkan PHK: Pekerja harus melaporkan PHK dengan bukti resmi dan bersedia mengikuti program pelatihan kerja.
  • Masa Klaim: Klaim harus diajukan dalam waktu 3 bulan setelah PHK dan paling lambat 6 bulan setelah PHK.

Langkah Klaim JKP

  1. Bulan Pertama:
    • Masuk ke akun SIAPkerja melalui siapkerja.kemnaker.go.id.
    • Melapor PHK secara mandiri atau melalui perusahaan.
    • Isi formulir klaim, sertakan rekening bank, dan setujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
    • Tunggu verifikasi klaim oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Bulan Kedua hingga Keenam:
    • Lakukan asesmen diri di situs SIAPkerja.
    • Lengkapi misi yang harus dilakukan, seperti melamar kerja, mengikuti wawancara kerja, atau mengikuti pelatihan.
    • Isi formulir klaim dan setujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pekerja yang di-PHK dapat menerima tunjangan JKP yang sangat bermanfaat selama mereka mencari pekerjaan baru.

Kesimpulan

“baca juga : Casio G-Shock GM-110D: Jam Tangan Mewah Harga Terjangkau”

Perubahan dalam PP No. 6 Tahun 2025 memberikan kesempatan lebih besar bagi pekerja yang terkena PHK untuk tetap mendapatkan pendapatan. Dengan tunjangan hingga 60% dari gaji selama 6 bulan dan prosedur klaim yang jelas, pekerja yang di-PHK dapat lebih mudah mengatasi masa transisi. Segera daftarkan diri Anda dan manfaatkan manfaat JKP jika Anda mengalami PHK.