glebderujinsky.com – THR PNS 2025 Pada Senin, 17 Maret 2025, Tunjangan untuk para Aparatur Negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri, mulai dicairkan. Pemerintah memastikan bahwa THR yang diterima oleh ASN pada tahun 2025 tidak akan dikenakan pajak atau pemotongan lainnya. Dengan kebijakan ini, para pegawai negara dapat menerima THR mereka secara penuh tanpa harus khawatir potongan pajak.
“Baca juga : Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Pabrik Penghasil 50 Ton Emas”
Pemberian THR ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur tentang mekanisme pemberian THR serta gaji ke-13 bagi ASN. Selain itu, peraturan ini juga mencakup pemberian tunjangan serupa untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada pegawai negara menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa komponen yang dibayarkan sebagai THR meliputi gaji, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja yang dibayarkan 100%. Dasar perhitungan THR ini berdasarkan penghasilan yang diterima pada bulan Februari 2025. Pihak pemerintah juga menegaskan bahwa tidak ada potongan atau iuran dari THR yang diterima oleh ASN, dan PPh-nya akan ditanggung oleh pemerintah.
Tunjangan ASN
Untuk tahun 2025, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,9 triliun untuk pencairan THR bagi ASN. Dana ini akan disalurkan dalam beberapa kelompok, antara lain: sekitar Rp17,7 triliun untuk 2 juta ASN di tingkat pusat serta anggota TNI dan Polri, Rp12,4 triliun untuk 3,6 juta pensiunan, dan Rp19,3 triliun untuk ASN di tingkat daerah. Anggaran ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi penerima THR, terutama di saat menjelang perayaan Idul Fitri.
Suahasil Nazara juga menegaskan bahwa pencairan THR untuk ASN di pusat sudah siap. Sementara itu, mekanisme pembayaran THR untuk ASN di daerah akan disesuaikan dengan regulasi yang ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah. Pemerintah daerah diharapkan mengikuti ketentuan yang berlaku untuk memastikan pencairan THR berjalan lancar.
Berbeda dengan ASN, pegawai swasta akan dikenakan pajak atas THR mereka. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR untuk pekerja swasta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Proses pencairan THR untuk pekerja swasta dimulai pada pertengahan Maret dan harus selesai sebelum tujuh hari menjelang Idul Fitri.
“Baca juga : Dampak Sering Gunakan Mode Tiptronic pada Mobil Matik”
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap agar ASN dapat menerima THR dengan lebih baik, tanpa dibebani dengan potongan pajak. Hal ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli dan kesejahteraan para pegawai negeri menjelang hari raya besar.