BKN Larang Kepala Daerah Angkat Stafsus, Fokus pada Honorer

BKN Larang Kepala Daerah Angkat Stafsus, Fokus pada Honorer

glebderujinsky.com – BKN Fokus pada Honorer , Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa larangan pengangkatan staf khusus (stafsus) oleh kepala daerah tidak terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan anggaran daerah difokuskan pada pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Alasan di Balik Larangan Pengangkatan Stafsus

Zudan menjelaskan bahwa larangan ini muncul setelah kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Sulawesi Selatan pada 5 Februari 2025. Dalam kunjungan tersebut, banyak kepala daerah menyampaikan kesulitan keuangan dalam mengangkat tenaga honorer menjadi ASN.

Mereka mengeluhkan bahwa anggaran yang tersedia tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pengangkatan pegawai. Sebagian besar belum mengalokasikan dana dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk proses tersebut.

Melihat kondisi ini, BKN meminta kepala daerah untuk tidak mengangkat stafsus agar anggaran bisa dialihkan untuk menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer.

“Baca juga : Pohon Ini Merusak Pondasi,Jangan Tanam!”

Prioritas Anggaran untuk Honorer dan PPPK

Menurut Zudan, keputusan ini dibuat untuk memastikan tenaga honorer mendapatkan prioritas dalam pengangkatan menjadi ASN.

“Jangan mengangkat staf khusus, karena uangnya diarahkan semua untuk PPPK. Ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa BKN Fokus pada honorer,kebijakan ini bukan hanya untuk efisiensi anggaran, tetapi lebih pada penyelesaian status honorer yang sudah lama menunggu kepastian.

Dukungan dari Kepala Daerah

Setelah larangan ini diumumkan, beberapa kepala daerah menyambut baik keputusan tersebut. Banyak di antara mereka yang menghubungi Zudan dan menyatakan dukungan atas kebijakan ini.

Mereka merasa terbantu karena tidak lagi mendapat tekanan dari pihak tertentu yang ingin diangkat menjadi staf khusus.

“Banyak kepala daerah yang mengatakan, ‘Benar juga Pak, saya senang dengan kebijakan ini, sehingga saya tidak dikejar-kejar orang yang ingin diangkat menjadi staf khusus’,” ujar Zudan.

Kebijakan ini dinilai bisa memberikan kejelasan terkait alokasi anggaran daerah dan menghindari pengangkatan stafsus yang tidak memiliki peran strategis dalam pemerintahan daerah.

Dampak Kebijakan bagi Tenaga Honorer

Dengan adanya kebijakan ini, peluang tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN atau PPPK semakin besar. Pemerintah daerah diharapkan bisa lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan pegawai di sektor esensial seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.

Namun, kepala daerah juga harus memastikan anggaran yang dialokasikan benar-benar digunakan secara optimal. Proses seleksi PPPK perlu dilakukan dengan transparan agar tenaga honorer yang telah lama mengabdi mendapatkan prioritas utama.

“Baca juga : Risiko Mematikan Windows Saat Update, Ini Resikonya!”

Kesimpulan

BKN menegaskan bahwa larangan kepala daerah mengangkat staf khusus bertujuan untuk mengalihkan anggaran ke pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN atau PPPK. Kebijakan ini muncul setelah banyak kepala daerah mengeluhkan keterbatasan anggaran untuk menyelesaikan status pegawai honorer.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah daerah bisa lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di sektor penting dan memastikan pengelolaan anggaran lebih efektif. Para kepala daerah juga merasa lebih terbantu karena tidak lagi mendapat tekanan dari pihak yang ingin diangkat menjadi staf khusus.

Keputusan ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan reformasi tenaga kerja di sektor pemerintahan, memastikan honorer mendapat kepastian status, dan meningkatkan efisiensi pengelolaan pegawai di daerah.