Ekonomi

Tunjangan PHK Resmi Berlaku: 6 Bulan hingga 60% Gaji

glebderujinsky.com – 6 Bulan hingga 60% Gaji kini bisa mendapatkan dukungan penghasilan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dengan perubahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, pekerja yang di-PHK berhak menerima tunjangan sebesar 60% dari gaji bulanan selama 6 bulan. Kebijakan baru ini bertujuan untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki pendapatan sambil mencari pekerjaan baru. Berikut penjelasan lengkap tentang tunjangan PHK dan cara mengajukan klaim JKP.

“Baca juga : Penyebab Susah BAB Saat Puasa dan Cara Mengatasinya”

Pembaruan Aturan JKP

PP No. 6 Tahun 2025 menggantikan PP No. 37 Tahun 2021 yang mengatur program JKP. Perubahan penting yang terjadi antara lain:

  • Iuran JKP Turun: Iuran JKP sebelumnya sebesar 0,46% dari gaji bulanan kini turun menjadi 0,36%.
  • Tunjangan PHK Naik: Tunjangan yang diberikan kini meningkat menjadi 60% dari gaji bulanan, berlaku selama 6 bulan. Sebelumnya, tunjangan diberikan secara bertahap (45% untuk 3 bulan pertama, 25% untuk 3 bulan berikutnya).
  • Perusahaan Bangkrut? JKP Tetap Dibayar: Jika perusahaan bangkrut atau menunggak pembayaran iuran, JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, meskipun perusahaan bertanggung jawab melunasi tunggakan.
  • Batas Waktu Klaim: Pekerja yang di-PHK memiliki waktu 6 bulan untuk mengajukan klaim JKP. Klaim akan hangus jika lebih dari 6 bulan atau jika pekerja telah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia.

Cara Mengajukan Klaim JKP

Untuk mengklaim JKP, pekerja yang terkena PHK harus memenuhi beberapa syarat. Berikut langkah-langkahnya:

Syarat Mengajukan Klaim JKP

  • Pekerja Tidak Mengundurkan Diri Secara Sukarela: Hanya pekerja yang di-PHK oleh perusahaan yang dapat mengajukan klaim.
  • Tidak Pensiun atau Cacat Total: Klaim hanya bisa diajukan oleh pekerja yang kehilangan pekerjaan karena PHK.
  • Melaporkan PHK: Pekerja harus melaporkan PHK dengan bukti resmi dan bersedia mengikuti program pelatihan kerja.
  • Masa Klaim: Klaim harus diajukan dalam waktu 3 bulan setelah PHK dan paling lambat 6 bulan setelah PHK.

Langkah Klaim JKP

  1. Bulan Pertama:
    • Masuk ke akun SIAPkerja melalui siapkerja.kemnaker.go.id.
    • Melapor PHK secara mandiri atau melalui perusahaan.
    • Isi formulir klaim, sertakan rekening bank, dan setujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
    • Tunggu verifikasi klaim oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Bulan Kedua hingga Keenam:
    • Lakukan asesmen diri di situs SIAPkerja.
    • Lengkapi misi yang harus dilakukan, seperti melamar kerja, mengikuti wawancara kerja, atau mengikuti pelatihan.
    • Isi formulir klaim dan setujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pekerja yang di-PHK dapat menerima tunjangan JKP yang sangat bermanfaat selama mereka mencari pekerjaan baru.

Kesimpulan

“baca juga : Casio G-Shock GM-110D: Jam Tangan Mewah Harga Terjangkau”

Perubahan dalam PP No. 6 Tahun 2025 memberikan kesempatan lebih besar bagi pekerja yang terkena PHK untuk tetap mendapatkan pendapatan. Dengan tunjangan hingga 60% dari gaji selama 6 bulan dan prosedur klaim yang jelas, pekerja yang di-PHK dapat lebih mudah mengatasi masa transisi. Segera daftarkan diri Anda dan manfaatkan manfaat JKP jika Anda mengalami PHK.

beniss

Share
Published by
beniss

Recent Posts

Cara Cek Skor Kredit Online, Syarat & Panduan Terbaru

glebderujinsky.com - Cek Skor Kredit secara mandiri melalui platform digital. SLIK OJK menyediakan informasi lengkap…

2 days ago

F-47 Amerika vs J-36 China: Jet Tempur Mana yang Canggih?

glebderujinsky.com - Jet tempur generasi keenam adalah proyek yang sedang dikembangkan AS dan China. F-47…

4 days ago

CEO Nvidia Akui Keunggulan Teknologi Huawei di Pasar Global

glebderujinsky.com - CEO Nvidia akui kekuatan Huawei sebagai pesaing berat. Jensen Huang CEO perusahaan China…

5 days ago

Aplikasi Pemerintah Unik, dari siMontok hingga siSemok

glebderujinsky.com - siMontok dan siSemok salah satu dari beberapa aplikasi pemerintah baru-baru ini menjadi viral…

1 week ago

Viar EV1: Motor Listrik Bergaya Vespa dengan Daya 2.200 Watt

glebderujinsky.com - Daya 2.200 Watt motor listrik bergaya Vespa yang diusung oleh pabrikan Viar yang…

1 week ago

Samsung Galaxy Tab S9 FE Plus vs Xiaomi Pad 7 Pro: Pilih Mana?

glebderujinsky.com - Samsung Galaxy Tab Tab S9 FE+ dan Xiaomi Pad 7 Pro merupakan dua…

1 week ago