glebderujinsky.com – Jalani Sidang Perdana Ammar Zoni hari ini menghadapi sidang perdana kasus dugaan jual narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda sidang perdana dijadwalkan pada Kamis, 23 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB. Persidangan berlangsung terbuka untuk umum dan menjadi perhatian publik karena melibatkan nama besar di dunia hiburan.
Kasus ini menambah daftar panjang artis yang terjerat penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Ammar Zoni sebelumnya juga pernah tersangkut kasus serupa dan kini kembali berhadapan dengan hukum atas dugaan perdagangan narkotika di dalam rumah tahanan (Rutan).
“Baca juga : Timothy Ronald Sebut Nge-Gym Bodoh, Ini Tanggapan Ahli”
Jalani Sidang Jaksa Bacakan Dakwaan untuk Jalani Sidang Perdana Ammar Zoni dan Lima Terdakwa Lain
Menurut berkas perkara, jaksa akan membacakan surat dakwaan terhadap Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Mereka diduga berperan dalam jaringan peredaran narkoba di lingkungan Rutan Salemba.
Sidang ini merupakan tahap awal proses hukum untuk menentukan sejauh mana keterlibatan masing-masing terdakwa. Jaksa penuntut umum menyiapkan sejumlah alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan dari penyidik dan keterangan saksi. Hingga saat ini, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum memberikan komentar lebih lanjut terkait kemungkinan jadwal lanjutan setelah sidang perdana.
Publik Soroti Kasus Ammar Zoni Narkoba di Kalangan Selebritas
Kasus Ammar Zoni kembali membuka diskusi tentang penyalahgunaan narkoba di kalangan selebritas dan lemahnya pengawasan di lembaga pemasyarakatan. Pengamat hukum pidana menilai, peredaran narkoba di Rutan menunjukkan adanya celah pengawasan yang harus segera dibenahi.
Jika terbukti bersalah, Ammar Zoni dapat dijerat dengan Pasal 114 dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Sidang berikutnya diperkirakan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan dunia hiburan untuk menjauhi narkoba.
Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Usai Tersandung Kasus Jual Narkoba di Rutan
Mantan aktor Ammar Zoni kembali membuat heboh publik setelah diketahui menjual narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Padahal, Ammar Zoni saat ini masih menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus narkoba sebelumnya. Akibat pelanggaran serius tersebut, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memutuskan memindahkan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan, yang dikenal sebagai penjara berkeamanan super maksimum.
Pemindahan dilakukan pada Kamis, 16 Oktober 2025, bersama lima narapidana lain yang juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rutan. Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran di lembaga pemasyarakatan. “Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri dan Pak Dirjen serius. Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” ujarnya.
Rika menjelaskan bahwa Ammar Zoni kini ditempatkan di Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan. Lapas tersebut diperuntukkan bagi narapidana berisiko tinggi (high risk) yang melakukan pelanggaran berat selama menjalani hukuman. “Setiap warga binaan high risk akan ditempatkan di lapas super-maximum dan maximum security,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menuturkan sidang Ammar Zoni tetap dapat berjalan meski ia kini berada di Nusakambangan. “Sidang bisa dilakukan melalui Zoom, itu yang selama ini kita lakukan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan. Mashudi juga menegaskan bahwa pemindahan ini tidak menghambat proses hukum, dan pihaknya siap menindak tegas setiap narapidana yang mengulangi pelanggaran.
“Baca juga : Tidur Pakai Kipas Angin Nyaman, Tapi Tidak untuk Semua”



