Larangan iPhone 16 Dicabut, Apple Investasi US$1 Miliar

Larangan iPhone 16 Dicabut, Apple Investasi US$1 Miliar

glebderujinsky.com – Apple Investasi US$1 Miliar setelah Pemerintah Indonesia dan Apple akhirnya mencapai kesepakatan terkait larangan penjualan iPhone 16. Setelah negosiasi panjang, Apple setuju untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi syarat utama peredaran produk elektronik di Indonesia.

Kesepakatan ini membuka peluang bagi iPhone 16 untuk segera tersedia secara resmi di pasar Indonesia. Sumber yang mengetahui perundingan ini mengungkapkan bahwa dokumen kesepakatan akan ditandatangani dalam beberapa hari ke depan.

“Baca juga : Pertamina Tanggapi Kasus BBM Oplosan dalam Dugaan Korupsi”

Alasan Larangan iPhone 16 di Indonesia

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberlakukan larangan penjualan iPhone 16 sejak Oktober 2024. Penyebabnya adalah Apple belum memenuhi syarat TKDN sebesar 35%, yang menjadi aturan wajib bagi semua perangkat elektronik yang dijual di Indonesia.

TKDN bertujuan mendorong investasi perusahaan teknologi dalam produksi komponen lokal. Tanpa memenuhi standar ini, Apple tidak bisa mendapatkan izin edar untuk iPhone 16 di Indonesia.

Apple Siapkan Investasi US$1 Miliar

Untuk mengatasi masalah TKDN, Apple berkomitmen menggelontorkan investasi senilai US$1 miliar. Dana ini akan digunakan untuk membangun fasilitas manufaktur komponen smartphone dan produk Apple lainnya di Indonesia.

Selain itu, Apple juga merencanakan program pelatihan tenaga kerja lokal dalam bidang riset dan pengembangan (R&D). Program ini diharapkan meningkatkan keterampilan pekerja Indonesia dalam industri teknologi.

Apple Belum Akan Produksi iPhone di Indonesia

Meskipun berinvestasi besar, Apple belum berencana memproduksi iPhone di Indonesia. Pemerintah sebenarnya mengusulkan agar Apple membangun pabrik produksi iPhone secara langsung. Namun, hingga saat ini, Apple masih lebih fokus pada manufaktur komponen.

Pemerintah berharap investasi ini dapat berkembang lebih jauh sehingga Indonesia bisa menjadi salah satu pusat produksi Apple di Asia.

Pabrik AirTag Dinilai Tidak Memenuhi TKDN

Sebelumnya, Apple dikabarkan akan membangun pabrik AirTag di Indonesia. Namun, rencana ini dianggap tidak memenuhi standar TKDN, karena AirTag bukan komponen utama iPhone.

Pemerintah tetap mendorong Apple agar menghadirkan investasi yang lebih besar, seperti membangun pabrik produksi iPhone atau komponen inti lainnya. Langkah ini akan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi Indonesia.

Menunggu Konfirmasi Resmi dari Kemenperin

Hingga saat ini, Kementerian Perindustrian belum memberikan pernyataan resmi terkait pencabutan larangan iPhone 16. Namun, jika kesepakatan benar-benar terwujud, iPhone 16 kemungkinan akan segera beredar di pasar Indonesia.

Bagi penggemar Apple di Indonesia, kabar ini menjadi angin segar setelah ketidakpastian beberapa bulan terakhir. Jika semua proses berjalan lancar, iPhone 16 bisa segera tersedia di toko resmi dalam waktu dekat.

Kesimpulan

Kesepakatan antara Apple dan pemerintah membuka jalan bagi iPhone 16 untuk masuk ke pasar Indonesia. Dengan investasi US$1 miliar, Apple berupaya memenuhi regulasi TKDN dan memperkuat kehadirannya di Indonesia.

Namun, pemerintah masih berharap Apple bisa membangun pabrik produksi iPhone secara langsung. Kini, semua pihak menunggu pengumuman resmi dari Kemenperin untuk mengetahui kapan iPhone 16 benar-benar bisa dibeli di Indonesia.

“Baca juga : WA GB Pro APK 17.70 Terbaru 2025 dengan Fitur Canggih”