Hanura Usulkan Dewas Pemilu untuk Awasi Kinerja KPU, Bawaslu, dan DKPP
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas Penyelenggara Pemilu atau Dewas Pemilu dalam revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Usulan ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Wakil Ketua Umum DPP Hanura, Patrice Rio Capella, menyampaikan gagasan tersebut sebagai upaya memastikan seluruh penyelenggara pemilu menjalankan tugas sesuai ketentuan. Menurutnya, mekanisme pengawasan tambahan diperlukan untuk menjaga proses pemilu tetap berada pada jalur yang semestinya.
Rio menyampaikan usulan itu setelah memimpin Konsolidasi dan Rapat Teknis Tim Task Force DPP Hanura se-Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (30/9). Keterangan tersebut disampaikan kepada awak media di Jakarta pada Kamis.
Dewas Pemilu Diusulkan untuk Mengawasi Tiga Lembaga Penyelenggara
Rio menjelaskan bahwa Dewas Pemilu akan berfungsi sebagai lembaga pengawas terhadap KPU, Bawaslu, dan DKPP. Lembaga ini tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan teknis ketiga institusi tersebut, melainkan memastikan pelaksanaan tugas mereka berjalan sesuai aturan.
Menurut Rio, kehadiran lembaga baru itu dapat menjadi mekanisme pengawasan tambahan dalam penyelenggaraan pemilu. Ia juga mengusulkan keterlibatan unsur pemerintah dan partai politik peserta pemilu dalam keanggotaan Dewas Pemilu.
Rio menilai partisipasi partai politik penting untuk membangun kepercayaan antara peserta pemilu dan lembaga penyelenggara. Ia mengusulkan agar setiap partai politik peserta pemilu memperoleh keterwakilan dalam lembaga tersebut.
“Kalau peserta Pemilunya 15, ya 15 orang ada di situ untuk mengawasi dan memastikan tiga unsur penyelenggara Pemilu ini berjalan dengan baik,” ujar Rio.
baca juga: Syarat KJMU Diperluas, Kampus Swasta Akreditasi B dan C Bisa Daftar
Meski demikian, komposisi keanggotaan, mekanisme pemilihan anggota, serta batas kewenangan Dewas Pemilu masih menjadi bagian dari gagasan yang perlu dibahas lebih lanjut dalam penyusunan RUU Pemilu.
Pengawasan Laporan Dugaan Kecurangan Menjadi Perhatian
Rio mencontohkan bahwa Dewas Pemilu dapat memantau penanganan laporan dugaan kecurangan selama proses pemilu. Pengawasan tersebut diharapkan membantu memastikan laporan yang memiliki bukti kuat mendapat penanganan sesuai ketentuan.
Ia menyoroti kemungkinan laporan tidak berlanjut akibat persoalan administratif atau batas waktu pelaporan. Menurutnya, mekanisme pengawasan tambahan perlu memastikan persoalan semacam itu ditangani secara tepat berdasarkan aturan yang berlaku.
Gagasan tersebut menempatkan pengawasan terhadap kinerja penyelenggara sebagai fokus utama Dewas Pemilu. Namun, pembentukan lembaga baru juga memerlukan perumusan yang jelas mengenai hubungan kerja, pembagian kewenangan, dan mekanisme pertanggungjawaban agar tidak tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada.
Hanura Menyinggung Pengalaman Pemilu 1999
Untuk mendukung usulannya, Rio merujuk pengalaman Pemilu 1999 ketika unsur partai politik terlibat dalam kepanitiaan penyelenggara pemilu. Saat itu, terdapat Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) di tingkat pusat dan Panitia Pemilihan Daerah (PPD) di tingkat provinsi.
Rio menilai keterlibatan partai politik dalam penyelenggaraan pemilu pada periode tersebut memberikan ruang bagi peserta untuk saling mengawasi. Ia menganggap pengalaman itu relevan sebagai bahan pertimbangan dalam merancang sistem pengawasan pemilu mendatang.
“Penyelenggara Pemilu unsur parpol dan pemerintah itu pernah terjadi di Pemilu 1999. Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) di tingkat pusat. Panitia Pemilihan Daerah (PPD) di tingkat provinsi,” kata Rio.
Ia juga menilai pengalaman Pemilu 2024 perlu menjadi bahan evaluasi agar persoalan serupa tidak terulang pada Pemilu 2029. Karena itu, Hanura mendorong agar gagasan pembentukan Dewas Pemilu masuk dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Usulan tersebut masih berupa gagasan politik dan memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat menjadi bagian dari kerangka hukum penyelenggaraan pemilu.
Revisi UU Pemilu Menjadi Ruang Pembahasan Usulan
Pembahasan RUU Pemilu menjadi kesempatan untuk mengkaji kebutuhan pengawasan tambahan terhadap penyelenggara pemilu. Selain mempertimbangkan tujuan memperkuat akuntabilitas, perumusan aturan perlu memperjelas independensi lembaga, batas kewenangan, dan mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran.
Apabila gagasan Dewas Pemilu dibahas lebih lanjut, sejumlah aspek perlu mendapat perhatian, termasuk kedudukan lembaga, sumber keanggotaan, tata cara pengambilan keputusan, serta hubungannya dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Kejelasan aspek tersebut penting agar mekanisme baru dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum atau memperpanjang proses penanganan laporan pemilu.
Rio Capella Tanggapi Pengunduran Diri Ketua DPD Hanura Sulteng
Dalam kesempatan yang sama, Rio turut menanggapi keputusan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, yang mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPD Hanura Sulawesi Tengah. Hadianto tidak menghadiri kegiatan konsolidasi dan rapat teknis tersebut.
Rio mengatakan keputusan itu tentu memiliki pertimbangan tersendiri. Ia menegaskan bahwa Hadianto tetap menjadi bagian dari keluarga besar Hanura meskipun tidak lagi menduduki posisi struktural partai.
Menurut Rio, pengunduran diri tersebut tidak serta-merta menghapus hubungan Hadianto dengan Hanura. Ia meyakini Hadianto masih dapat berkontribusi terhadap partai melalui berbagai bentuk kegiatan.
Rio juga menegaskan bahwa Hanura tidak akan menutup peluang untuk kembali mendukung Hadianto apabila ia mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah pada masa mendatang.
“Hanura tidak kemudian mem-blacklist, itu bukan tipe Hanura. Sepanjang itu untuk kepentingan rakyat, dan memang rakyat menghendaki dia, pasti Hanura akan dukung. Siapapun itu,” ujar Rio, yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) DPD Hanura Sulawesi Tengah.
Usulan Dewas Pemilu Menanti Pembahasan Lebih Lanjut
Usulan pembentukan Dewas Pemilu menunjukkan dorongan Hanura untuk menambah mekanisme pengawasan terhadap penyelenggara pemilu menjelang Pemilu 2029. Gagasan ini mencakup pengawasan terhadap KPU, Bawaslu, dan DKPP, termasuk penanganan laporan dugaan kecurangan.
Namun, efektivitas usulan tersebut akan bergantung pada perumusan kedudukan, kewenangan, komposisi anggota, dan mekanisme kerjanya dalam revisi UU Pemilu. Pembahasan juga perlu mempertimbangkan independensi penyelenggara serta menghindari tumpang tindih kewenangan.
Dengan demikian, pembentukan Dewas Pemilu masih memerlukan kajian dan pembahasan dalam proses legislasi sebelum dapat diterapkan dalam sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
baca juga: Hanura ubah pola pikir kader: Konsolidasi tak boleh menunggu pemilu



