glebderujinsky.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat segera merelokasi warga Kalideres yang mendiami lahan aset daerah. Warga di Kelurahan Kamal dan Pegadungan diminta pindah ke rumah susun (rusun). Relokasi ini dilakukan karena lahan seluas 65 hektare akan dialihfungsikan. Lahan tersebut akan dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru untuk menambah kapasitas makam. Langkah ini diambil mengingat keterbatasan lahan TPU yang kritis di Jakarta Barat.
Relokasi Warga Ber-KTP DKI dan Proses Penataan Lahan
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat, Dirja Kusuma, mengonfirmasi rencana relokasi. Warga yang memiliki KTP DKI ditawarkan untuk pindah ke rusun yang tersedia di Jakarta. Sosialisasi sudah dilakukan di masing-masing kelurahan. Saat ini, Kelurahan Kamal dan Pegadungan sedang mendata jumlah pasti penghuni ilegal di lahan tersebut. Dirja meminta warga untuk segera meninggalkan lahan secara mandiri setelah sosialisasi. Lahan ini merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta. Setelah sosialisasi selesai, Dinas Tamhut DKI Jakarta akan memulai pemetaan area. Tahap selanjutnya adalah penyesuaian lahan, seperti pengurukan dan perataan.
Baca Juga: Ukraina Serang Pembangkit Listrik Dekat Moskow dengan Drone
Krisis Lahan Makam dan Alasan Pemilihan Kalideres
Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim, menjelaskan urgensi penambahan TPU. Saat ini, hanya TPU Tegal Alur yang masih menyediakan petak makam baru. TPU lain di Jakarta Barat sudah menerapkan sistem makam tumpang atau tumpuk. Berdasarkan data per September 2025, TPU Tegal Alur hanya menyisakan 1.314 petak makam siap pakai. Rinciannya adalah 1.250 petak di Blok Islam dan 64 petak di Blok Kristen. Firman menyatakan dua lokasi di Kamal dan Pegadungan dipilih karena merupakan aset Pemprov DKI. Penataan lahan aset seluas 65 hektare ini diawali dengan sosialisasi. Harapannya, masyarakat membongkar sendiri bangunan semi permanen yang ada. Pelaksanaan sosialisasi dan pendataan ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan.
Pemkot Jakbar Gencarkan Sosialisasi: Lahan Aset 65 Hektare di Kalideres Dijadikan TPU
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat telah memulai sosialisasi intensif kepada warga di Kamal dan Pegadungan, Kalideres. Sosialisasi ini terkait rencana alih fungsi lahan aset Pemprov DKI seluas 65 hektare menjadi Tempat Pemakaman Umum (TPU). Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setko Jakbar, Imron Sjahrin, menyatakan langkah ini menindaklanjuti arahan Gubernur DKI Jakarta. Tujuannya adalah mengatasi semakin menipisnya kebutuhan lahan makam di wilayah Jakarta Barat. Warga yang mendiami lahan aset daerah perlu mengetahui peruntukan baru tanah yang mereka tinggali.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakbar, Dirja Kusuma, menjelaskan tahapan sosialisasi. Kelurahan Kamal menerima sosialisasi hari ini, sedangkan Pegadungan dijadwalkan pada Selasa, 18 November. Dirja menegaskan bahwa agenda utama adalah mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukan awal. Sekretaris Kota Jakbar, Firmanudin Ibrahim, menambahkan penataan lahan diawali sosialisasi karena adanya ratusan bangunan semi permanen. “Pelaksanaannya selama sebulan. Nanti ada sosialisasi, setelah itu baru kita aksi,” ujar Firman. Ia berharap masyarakat dapat membongkar bangunannya secara mandiri.
Lurah Kamal, Edi Sukarya, menyebut ada sekitar 104 penghuni di lahan RW 07 Kamal yang akan didata. Sementara di Pegadungan, lahan 32 hektare RW 04, 05, dan 08 digunakan untuk pertanian oleh Kelompok Tani Hisbul Waton. Lurah Anugerah Sholiha Susilo akan mengemban tugas sosialisasi di wilayahnya. Penambahan ini sangat mendesak karena TPU Tegal Alur, Kalideres, adalah satu-satunya yang tersisa di Jakbar. Data per September 2025 menunjukkan TPU Tegal Alur hanya menyisakan 1.314 petak makam siap pakai. Upaya pengamanan aset dan penataan lahan ini menjadi solusi utama untuk mengatasi krisis makam di Jakarta Barat.
Baca Juga: Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro Dijebloskan ke Penjara



