glebderujinsky.com –Seorang kepala dusun di Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, ditangkap polisi setelah memerkosa keponakannya sendiri. Pelaku berinisial FS (50) diduga melakukan aksi bejat itu sebanyak delapan kali. Kasus ini terbongkar setelah unggahan di media sosial Facebook mengarah pada pelaku.
Menurut penyelidikan kepolisian, pelaku memanfaatkan kedekatan keluarga untuk memperdaya korban yang masih bersekolah. Unggahan korban di media sosial yang mencerminkan tekanan psikologis membuat warga curiga dan melaporkan hal tersebut ke aparat desa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan bukti kuat keterlibatan FS.
“Baca juga : Direktur Lokataru Ditangkap Terkait 10 Korban Demo Agustus”
Pelaku Janjikan Pernikahan dan Ancaman Sekolah kepada Korban
Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, menjelaskan bahwa FS mengaku menjadikan korban sebagai “pacar” dan menjanjikan akan menikahinya setelah korban lulus sekolah. “Pada saat pemeriksaan, pelaku mengaku menjadikan keponakannya sebagai pacar dan sudah janjian menikah setelah korban selesai sekolah,” ujar Anuar, dikutip dari detikKalimantan, Kamis (16/10/2025).
Pelaku tidak hanya berbohong, tetapi juga mengancam korban akan dikeluarkan dari sekolah jika menolak keinginannya. Ancaman ini membuat korban takut melapor dan terus menjadi korban hingga delapan kali. Penyidik menyebut tindakan FS termasuk kategori kekerasan seksual dengan penyalahgunaan relasi kuasa dan kedekatan keluarga.
Polisi Tangani Kasus dan Dorong Perlindungan Anak di Daerah
Polres Bengkayang telah menahan FS dan menjeratnya dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Kasus ini menjadi peringatan bagi aparat desa dan masyarakat agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan seksual, terutama di lingkungan keluarga. Pemerintah daerah juga diimbau memperkuat edukasi tentang perlindungan anak di wilayah perbatasan Kalbar yang rawan eksploitasi dan kekerasan berbasis relasi kuasa.
Kepala Dusun di Kalbar Ditangkap Usai Unggah Foto Ponakan yang Jadi Korban
Kepala dusun berinisial FS (50) di Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, resmi ditangkap pada 6 Oktober 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah terbongkarnya kasus pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri yang masih berstatus pelajar. Kasus tersebut terungkap karena pelaku mengunggah foto korban di Facebook dengan pose layaknya pasangan kekasih.
Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, mengatakan pelaku mengaku mengunggah foto tersebut karena merasa telah berpacaran dengan korban. “Dari pengakuan pelaku, ia merasa sudah menjalin hubungan seperti pasangan kekasih dengan korban,” ujar Anuar, Kamis (16/10/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa FS memperdaya korban dengan janji pernikahan dan ancaman dikeluarkan dari sekolah jika menolak. Pelaku memaksa korban berhubungan badan hingga delapan kali di rumahnya. Perbuatan tersebut dilakukan selama beberapa bulan tanpa diketahui keluarga korban.
Polisi menahan FS di Mapolres Bengkayang dan menjeratnya dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap interaksi anak dengan kerabat dekat. Aparat desa dan masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan indikasi kekerasan seksual. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat edukasi digital agar media sosial tidak disalahgunakan untuk menutupi tindak kejahatan terhadap anak.
“Baca juga : Simmer Dating, Tren Kencan Baru yang Digemari Generasi Z”



